HUKUM PERDATA
SEJARAH
HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal
dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum
Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang
paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
1.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia berasal dan bahasa
Belanda yaitu Burgerlijk Recht, bersumber pada Burgerlik Wetboek (B.W), yang di
Indonesia di kenal dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata). Hukum Perdata Indonesia yang bersumber pada KUH Perdata ialah Hukum
Perdata tertulis yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848. Dalam
perkembangannya banyak Hukum Perdata yang pengaturannya berada di luar KUH
Perdata, yaitu di berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat setelah adanya
pengkodifikasian.
Menurut Prof. Subekti pengertian Hukum Perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang
mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Selanjutnya menurut beliau,
perkataan Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai
lawan dan Hukum Dagang.
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata
adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu
dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam
hubungan keluarga melahirkan Hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan
dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan.
Menurut Prof.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain.
Berdasarkan
pengertian yang dikemukakan oleh para ahli tersebut di atas, maka ada beberapa
unsur dan pengertian Hukum Perdata yaitu adanya peraturan hukum, hubungan hukum
dan orang. Peraturan hukum artinya serangkaian ketentuan mengenai ketertiban
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh
hukum, yaitu hubungan yang dapat melahirkan hak dan kewajiban antara orang yang
mengadakan hubungan tersebut. Orang (persoon) adalah subjek hukum yaitu
pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa
manusia pribadi maupun badan hukum.
2. Bagian-Bagian Hukum Perdata
Hukum mengatur hak
dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan
juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan
kewajiban itu. Hukum Perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup
bermasyarakat itu disebut hukum perdata materiil, sedangkan hukum perdata yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu
disebut hukum perdata formal atau hukum acara perdata.
Dalam pergaulan
hidup bermasyarakat, manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat sebagai pendukung
hak dan kewajiban. Dengan demikian hukum perdata materiil pertama kali
menentukan dan mengatur siapa yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak
dan kewajiban. Oleh karena itulah maka muncul Hukum tentang Orang.
Manusia yang
diciptakan oleh Tuhan berjenis kelamin pria dan wanita, maka sesuai dengan
kodratnya mereka akan hidup berpasang-pasangan antara pria dan wanita. Hidup
berpasang-pasangan tersebut diikat dengan tali perkawinan, yang kemudian dalam
hubungan tersebut dapat melahirkan anak, akibatnya ada hubungan antara orang
tua dengan anaknya. Dalam hubungan yang demikian ini maka lahirlah Hukum
Keluarga.
Manusia sebagai makhluk social tentu saja
mempunyai kepentingan/kebutuhan, dan kepentingan/kebutuhan itu hanya dapat
terpenuhi apabila manusia itu mengadakan interaksi dengan manusia lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya tersebut manusia mengadakan
hubungan hukum dalam bentuk perjanjian-perjanjian seperti jual beli, sewa
menyewa, tukar menukar dan lain sebagainya. Dalam hubungan yang demikian itulah
maka akan melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan, yang tergabung dalam
Hukum Harta Kekayaan.
Sudah kodratnya
manusia tidak dapat hidup abadi di dunia ini, pada saatnya mereka itu akan
meninggal dunia, akan meninggalkan semua yang dimilikinya termasuk anak
keturunan dan harta bendanya. Oleh karena itu harus ada yang mengatur mengenai
harta benda yang ditinggalkan dan siapa yang berhak untuk menerimanya, maka
lahirlah Hukum Waris.
Berdasarkan uraian
di atas, maka Hukum Perdata Materiil itu mengatur persoalan-persoalan
keperdataan berdasarkan siklus hidup manusia, yaitu:
- Hukum tentang Orang (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal
kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan
itu.
- Hukum Keluarga (familierecht)
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan
isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht)
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan
kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
- Hukum Waris (erfrecht)
Mengatur hal ikhwal tentang
benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum
waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, hukum waris
lazimnya ditempatkan tersendiri.
DAFTAR PUSTAKA