Monday, March 26, 2018

SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM


Image result for hukum



SUBJEK HUKUM

Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak / kewajiban / kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:

A.    Subjek Hukum Manusia

Subjek hukum manusia yaitu setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum.

Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia.

Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:

1)      Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orng dewasa menurut hukum (telah             berusia 21 tahun)
2)      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu dan     orang yang sakit ingatannya
3)      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).

B.     Subjek Hukum Badan Usaha

Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

1)      Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2)      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a)      Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b)      Badan hukum perdata, seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan, dan koperasi


OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:

  1. Benda Bergerak
Benda bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.

  1. Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.







DAFTAR PUSTAKA


Monday, March 12, 2018

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

  1. PENGERTIAN HUKUM
    Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
    Sampai saat ini belum semua hukum yang ada di Indonesia ini dapat di terapkan dengan baik, masih banyak juga yang mash belum menerima tentang keberadaan hukum tersebut
    Dalam hal ini tentu saja dibutuhkan kepahaman awal atau pengertian hukum secara  umum sebelum memulai untuk mempelajari  apa itu hukum dengan berbagai macam aspek nya tau lebih lanjut lagi.
    Bagi masyarakat awam tentu saja pengertian hukum tidak begitu penting bagi mereka, namu bagi mereka yang ingin mempelajari hukum lebih lanjut maka mereka  tentu saja harus mengetahui nya dan bagian bagian nya.
    Beberapa pendapat ahli tentang hukum :
    ·      Menurut E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
    ·   Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
    · Menurut E. Meyers hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
    ·    Menurut Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

    1. TUJUAN HUKUM
    Hukum mempunyai tujuan yang sifatnya universal seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum juga bertujuan untuk mencegah dan menjaga supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Secara garis besar tujuan Hukum adalah sebagai berikut ini:
    ·         Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
    ·         Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat.
    ·         Menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada semua orang.
    ·         Menjadi sarana dalamm mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.
    ·         Menjadi sarana penegak dalam pembanguanan.
    ·         Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
    ·         Sebagai fungsi kritis.

    1. MACAM-MACAM HUKUM
    Macam-macam hukum dapat dikelompokkan dalam jenis-jenis hukum sebagai berikut:
    ·         Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
    ·         Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
    ·         Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
    ·         Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
    ·         Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
    ·         Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
    ·         Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
    ·         Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

    1. SUMBER-SUMBER HUKUM
    a.      Sumber Hukum Formal
    Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang memiliki bentuk atau forma tersendiri  yang berlaku secara umum dan telah diketahui atau berlaku umum. Adapun yang menjadi sumber hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan/ adat-istiadat/ tradisi, traktat/ perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan doktrin.
    b.      Sumber Hukum Material
    Sumber hukum material adalah sumber-sumber yang melahirkan isi (materi) suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum materil adalah aneka gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa.

    1. KODEFIKASI HUKUM KAIDAH ATAU NORMA
    Kodefikasi adalah suatu pencatatan atau pembukuan secara sistematis tentang suatu kum tertentu.
    Jadi dalam hal ini kita dapat mengetahui apa penyebab timbulnya kodefikasi hukum yaitu tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum.

    1. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
    Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
      Hukum ekonomi adalah suatu hubungan yang mengakibatkan sutu ikatan peristiwa ekonomi tersebut dapat  berhubungan yang stau dengan yang lain nya dalam kehidupan kita sehari hari dalam bermasyarakat. Artinya dalam hal ini kita dapat mengetahui apa dampak yang terjadi dalam suatu hubungan ekonomi melalui hukum tersebut. Apakah hukum ekonomi tersebut bisa memberikan masyarakat hubungan yang positif antar yang satu dengan yang yang lainya atau malah sebaliknya.
    Hukum ekonomi dibagi menjadi dua yaitu,
    1)      Hukum Ekonomi Pembangunan
    2)      Hukum Ekonomi Sosial


    DAFTAR PUSTAKA