Monday, March 26, 2018

SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM






Image result for hukum



SUBJEK HUKUM

Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak / kewajiban / kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:

A.    Subjek Hukum Manusia

Subjek hukum manusia yaitu setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum.

Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia.

Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:

1)      Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orng dewasa menurut hukum (telah             berusia 21 tahun)
2)      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu dan     orang yang sakit ingatannya
3)      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).

B.     Subjek Hukum Badan Usaha

Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

1)      Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2)      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a)      Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b)      Badan hukum perdata, seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan, dan koperasi


OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:

  1. Benda Bergerak
Benda bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.

  1. Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.







DAFTAR PUSTAKA


0 comments:

Post a Comment