SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM
Subjek hukum ialah suatu pihak
yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak / kewajiban / kekuasaan tertentu
atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
A.
Subjek Hukum Manusia
Subjek hukum
manusia yaitu setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung
hak dan kewajiban. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah
subjek hukum.
Jadi dapat
dikatakan, bahwa setiap manusia adalah
subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek
hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang
ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam
hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam
melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak
cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan
hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan
tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1)
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orng dewasa
menurut hukum (telah berusia 21 tahun)
2)
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu dan orang yang sakit ingatannya
3)
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
B.
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
1)
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2)
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek
hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a)
Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b)
Badan hukum perdata, seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
OBJEK
HUKUM
Objek hukum adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang
dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
- Benda
Bergerak
Benda bergerak adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud.
- Benda
Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak adalah
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Post a Comment