PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
- PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Sampai saat ini belum semua hukum yang ada di Indonesia ini dapat di terapkan dengan baik, masih banyak juga yang mash belum menerima tentang keberadaan hukum tersebut
Dalam hal ini tentu saja dibutuhkan kepahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspek nya tau lebih lanjut lagi.
Bagi masyarakat awam tentu saja pengertian hukum tidak begitu penting bagi mereka, namu bagi mereka yang ingin mempelajari hukum lebih lanjut maka mereka tentu saja harus mengetahui nya dan bagian bagian nya.
Beberapa pendapat ahli tentang hukum :
· Menurut E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
· Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
· Menurut E. Meyers hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
· Menurut Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
- TUJUAN HUKUM
Hukum mempunyai tujuan yang sifatnya universal seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum juga bertujuan untuk mencegah dan menjaga supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Secara garis besar tujuan Hukum adalah sebagai berikut ini:
· Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
· Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat.
· Menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada semua orang.
· Menjadi sarana dalamm mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.
· Menjadi sarana penegak dalam pembanguanan.
· Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
· Sebagai fungsi kritis.
- MACAM-MACAM HUKUM
Macam-macam hukum dapat dikelompokkan dalam jenis-jenis hukum sebagai berikut:
· Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
· Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
· Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
· Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
· Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
· Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
· Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
· Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
- SUMBER-SUMBER HUKUM
a. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang memiliki bentuk atau forma tersendiri yang berlaku secara umum dan telah diketahui atau berlaku umum. Adapun yang menjadi sumber hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan/ adat-istiadat/ tradisi, traktat/ perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan doktrin.
b. Sumber Hukum Material
Sumber hukum material adalah sumber-sumber yang melahirkan isi (materi) suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum materil adalah aneka gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa.
- KODEFIKASI HUKUM KAIDAH ATAU NORMA
Kodefikasi adalah suatu pencatatan atau pembukuan secara sistematis tentang suatu kum tertentu.
Jadi dalam hal ini kita dapat mengetahui apa penyebab timbulnya kodefikasi hukum yaitu tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum.
- PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan yang mengakibatkan sutu ikatan peristiwa ekonomi tersebut dapat berhubungan yang stau dengan yang lain nya dalam kehidupan kita sehari hari dalam bermasyarakat. Artinya dalam hal ini kita dapat mengetahui apa dampak yang terjadi dalam suatu hubungan ekonomi melalui hukum tersebut. Apakah hukum ekonomi tersebut bisa memberikan masyarakat hubungan yang positif antar yang satu dengan yang yang lainya atau malah sebaliknya.
Hukum ekonomi dibagi menjadi dua yaitu,
1) Hukum Ekonomi Pembangunan
2) Hukum Ekonomi Sosial
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Post a Comment