Sunday, July 15, 2018

TUGAS STATISKA 2 (M-13)


Nama : Shoka Wennas Umara
Kelas  : 2EB11
NPM  : 27216028


1.      Apakah sebab-sebab Autokorelasi

2.      Faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya masalah Autokolerasi!
3.      Apakah yang dimaksud pengujian Autokolerasi?
4.      Dalam uji Durbin-Watson (DW-Test). Terdapat beberapa asumsi penting yang harus dipatuhi, Apakah itu?
5.      Coba jelaskan apa yang dimaksud Asumsi Klasik!
6.      Sebutkan apa saja asumsi-asumsi yang ditetapkan!
7.      Coba jelaskan mengapa tidak semua asumsi perlu lakukan pengujian!
8.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan Autokolerasi!
9.      Jelaskan kenapa Autokolerasi timbul!
10.  Bagaimana cara mendeteksi masalah Autokolerasi
11.  Apa konsekuensi dari adanya masalah Autokolerasi dalam Model?
12.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan Heteroskidastisitas!
13.  Jelaskan kenapa Heteroskedastisitas timbul!
14.  Bagaimana cara mendeteksi masalah Heteroskedastisitas?
15.  Apa konsekuensi dari adanya masalah Heteroskedastisitas dalam model?
16.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan Multikolinfaritas!
17.  Jelaskan kenapa Multikolinfaritas timbul!
18.  Bagaimana cara mendeteksi masalah Multikolinfaritas?
19.  Apa konsekuensi dari adanya masalah Multikolinearitas dalam model?
20.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan Normalitas!
21.  Jelaskan kenapa Normalitas timbul!
22.  Bagaimana cara mendeteksi masalah Normalitas?
23.  Apa konsekuensi dari adanya masalah Normalitas dalam Model?
24.  Bagaimana cara menangani jika data ternyatab tidak Normal?




Jawaban
1.      Penyebab autokorelasi adalah sebagai berikut:
        Inersia
Salah satu ciri menonjol dari sebagian deretan waktu ekonomi adalah inersia atau kelembaman. Seperti telah dikenal dengan baik, deretan waktu seperti GNP. Indeks Harga, produksi, kesempatan kerja dan pengangguran menunjukkan pola siklus. Dalam kasus-kasus tersebut observasi yang berurutan nampaknya saling bergantungan.
        Bias spesisifikasi mengeluarkan variabel yang relevan dari model
        Bias spesifikasi karena bentuk fungsional yang tidak benar
        Fenomena Cobweb
Penawaran banyak komoditi pertanian mencerminkan apa yang disebut “Fenomena Cobweb” di mana penawaran bereaksi terhadap harga dengan keterlambatannya satu periode waktu karena keputusan penawaran memerlukan waktu untuk penawarannya (periode persiapan) jadi pada awal musim tanam tahun ini pertanian dipengaruhi oleh harga yang terjadi tahun lalu.
        Manipulasi data
Dalam analisis empiris, data kasar seringkali “dimanipulasikan”. Sebagai contoh, dalam regresi daretan waktu yang melibatkan data kuartalan, data seperti itu biasanya diperoleh dari data bulanan dengan hanya marata-ratakan 3 observasi 3 bulanan. Pemerataan-rataan ini meratakan fluktuasi dalam data bulanan dan dengan sendirinya mengakibatkan pola sistematis dalam error sehingga menyababkan autokorelasi.
2.      Terdapat banyak faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya masalah autokorelasi, beberap faktor tersebut antara lain:
        Kesalahan dalam pembentukan model, artinya, model yang digunakan untuk menganalisis regresi tidak didukung oleh teori-teori yang relevan dan mendukung.
        Tidak memasukkan variabel yang penting. Variabel penting yang dimaksudkan di sini adalah variabel yang diperkirakan signifikan mempengaruhi variabel Y.
        Manipulasi data. Misalnya dalam penelitian kita ingin menggunakan data bulanan, namun data tersebut tidak tersedia. Kemudian kita mencoba menggunakan triwulanan yang tersedia, untuk dijadikan data bulanan melalui cara interpolasi atau ekstrapolasi.
        Menggunakan data yang tidak empiris. Jika data semacam ini digunakan, terkesan bahwa data tersebut tidak didukung oleh realita.
3.      Uji Autokorelasi adalah sebuah analisis statistik yang dilakukan untuk mengetahui adakah korelasi variabel yang ada di dalam model prediksi dengan perubahan waktu.
4.      Dalam DW test ini terdapat beberapa asumsi penting yang harus dipatuhi, yaitu:
        Terdapat intercept dalam model regresi.
        Variabel penjelasnya tidak random ( nonstochastics ).
        Tidak ada unsur lag dari variabel dependen di dalam model.
        Tidak ada data yang hilang.
        υ = ρυ + ε t t − 1 t
5.       Uji asumsi klasik adalah persyaratan statistik yang harus dipenuhi pada analisis regresi linear berganda yang berbasis ordinary least square (OLS). Jadi analisis regresi yang tidak berdasarkan OLS tidak memerlukan persyaratan asumsi klasik, misalnya regresi logistik atau regresi ordinal. Demikian juga tidak semua uji asumsi klasik harus dilakukan pada analisis regresi linear, misalnya uji multikolinearitas tidak dilakukan pada analisis regresi linear sederhana dan uji autokorelasi tidak perlu diterapkan pada data cross sectional.
6.      Asumsi 1 : linear regresion Model. Model regresi merupakan hubungan linear dalam parameter.
Asumsi 2 : Nilai X adalah tetap dalam sampling yang diulang – ulang
Asumsi 3 : Variabel penggangu e memiliki rata –rata nol
Asumsi 4 : Homoskedastisitas atau variabel penggangu e memiliki variance yang sama sepanjang observasi dari berbagai nilai X.
Asumsi 5 : Tidak ada autokorelasi antara variabel e pada setiap nilai Xi dan ji
Asumsi 6 : Variabel X dan disturbance e tidak berkorelasi.
Asumsi 7 : Jumlah observasi / besar sample (n) harus lebih besar dari jumlah parameter yang diestimasi.
Asumsi 8 : Variabel X harus memiliki variabilitas.
Asumsi 9 : Model regresi secara benar telah terspesifikasi.
Asumsi 10 : Tidak ada multikolinearitas antara variabel penjelas
7.      Karena tidak semua data dapat diperlakukan dengan regresi, Jika data yang diregresi tidak memenuhi asumsi-asumsi yang telah disebutkan (asumsi klasik), maka regresi yang diterapkan akan menghasilkan estimasi yang bias.
8.      Uji Autokorelasi adalah sebuah analisis statistik yang dilakukan untuk mengetahui adakah korelasi variabel yang ada di dalam model prediksi dengan perubahan waktu. Oleh karena itu, apabila asumsi autokorelasi terjadi pada sebuah model prediksi, maka nilai disturbance tidak lagi berpasangan secara bebas, melainkan berpasangan secara autokorelasi.
9.      Masalah autokorelasi sering timbul pada data runtut waktu (time series). Penyebab utama autokorelasi adalah kesalahan spesifikasi, misalnya terabaikannya suatu variabel penting atau bentuk fungsi yang tidak tepat. Berikut beberapa penyebab munculnya autokorelasi dalam analisis regresi:
        Adanya kelembaman (inertia), yaitu data observasi pada periode sebelumnya dan periode sekarang, kemungkinan besar akan mengandung saling ketergantungan (independence).
        Bisa spesifikasi model kasus yang tidak dimasukkan. Hal ini disebabkan oleh tidak dimasukkannya variabel yang menurut teori sangat penting peranannya dalam menjelaskan variabel terikat (tak bebas). Bila hal ini terjadi, unsur pengganggu (error term) akan merefleksikan suatu pola yang sistematis antara sesama unsur pengganggu sehingga terjadi situasi otokorelasi diantara unsur pengganggu.
        Adanya fenomena laba-laba (cobweb phenomenon), yaitu data yang diperoleh saat ini (X) dipengaruhi oleh data sebelumnya (X) sehingga data setelah saat ini/data berikutnya(X) memiliki kecenderungan dipengaruhi oleh data pendahulunya (X) sehingga data X memiliki potensi lebih rendah dari data X. Akibatnya error term tidak lagi bersifat acak (random), tetapi mengikuti pola sarang laba-laba.
        Manipulasi data (manipulation of data). Dalam analisis empiris terutama data time series sering kali terjadi manipulasi data, hal ini terjadi data yang diinginkan tidak tersedia. Adanya interpolasi atau manipulasi data jelas akan menimbulkan suatu pola fluktuasi yang tersembunyi yng mengakibatkan munculnya pola sistematis dalam unsur penggangu dan akhirnya akan menimbulkan masalah autokorelasi.
        Adanya kelembaman waktu (time lags). Dalam regresi data time series, pengaruh psikologis, teknis dan kelembagaan. Jika unsur lag diabaikan dari suatu mdel yang dibentuk, maka error term yang dihasilkan akan mencerminkan pola sistematis sebagai akibat pengaruh variabel terikat pada periode sebelumnya atau periode sekarang.
10.  Cara mendeteksi autokeralasi dengan metode grafik, uji Durbin Watson, uji Run, dan uji Breusch-Godfrey (BG)/Langrange Multiplier (LM).
11.  Konsekuensinya antara lain:
        Estimator yang dihasilkan masih unbiased, konsisten, dan asymptotical normally distributed. Tetapi tidak lagi efisien->varians tidak minimum (tidak BLUE).
        Estimasi standard error dan varian koefisien regresi yang didapat akan ‘underestimate’.
        Pemerikasaan terhadap residualnya akan menemui permasalahan.
        Autokorelasi yang kuat dapat pula menyebabkan dua variabel yang tidak berhubungan menjadi berhubungan. Biasa disebut spourious regression. Hal ini terlihat dari R2.
12.  Uji Heteroskedastisitas adalah uji yang menilai apakah ada ketidaksamaan varian dari residual untuk semua pengamatan pada model regresi linear. Uji ini merupakan salah satu dari uji asumsi klasik yang harus dilakukan pada regresi linear. Apabila asumsi heteroskedastisitas tidak terpenuhi, maka model regresi dinyatakan tidak valid sebagai alat peramalan.
13.  Heteroskedastisitas timbul apabila kesalahan atau residual dari model yang diamati tidak memiliki varians yang konstan dari satu observasi ke observasi lainnya (Kuncoro, 2001: 112). Padahal rumus regresi diperoleh dengan asumsi bahwa variabel pengganggu (error) atau e, diasumsikan memiliki variabel yang konstan (rentangan e kurang lebih sama). Apabila terjadi varian e tidak konstan, maka kondisi tersebut dikatakan tidak homoskedastik atau mengalamiheteroskedastisitas (Setiaji, 2004: 17).
14.  Untuk mendeteksi ada tidaknya heteroskedastisitas, dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti uji grafik, uji Park, Uji Glejser, uji Spearman’s Rank Correlation, dan uji Whyte menggunakan Lagrange Multiplier (Setiaji, 2004: 18)21. Pengujian heteroskedastisitas menggunakan uji grafik, dapat dilakukan dengan membandingkan sebaran antara nilai prediksi variabel terikat dengan residualnya, yang output pendeteksiannya akan tertera berupa sebaran data padascatter plot. Pengujian heteroskedastisitas menggunakan uji Arch, dilakukan dengan cara melakukan regresi atas residual, dengan model yang dapat dituliskan e2 = a + By2 + u. Dari hasil regresi tersebut dihitung nilai R2. Nilai R2 tadi dikalikan dengan jumlah sampel (R2 x N). Hasil perkalian ini kemudian dibandingkan dengan nilai chi-square (x2) pada derajat kesalahan tertentu.
15.  Analisis regresi linier yang berupa variance residual yang sama, menunjukkan bahwa standar error (Sb) masing-masing observasi tidak mengalami perubahan, sehingga Sb nya tidak bias.,             Jika asumsi ini tidak terpenuhi, sehinggavariance residualnya berubah-ubah sesuai perubahan observasi, maka akan mengakibatkan nilai Sb yang diperoleh dari hasil regresi akan menjadi bias. Karena nilai t dihasilkan dari hasil bagi antara b dengan Sb. Jika nilai Sb mengecil, maka nilai t cenderung membesar.Nilai t yang seharusnya signifikan, bisa jadi ditunjukkan menjadi tidak signifikan. Ketidakmenentuan dari Sb ini dapat menjadikan hasil riset yang mengacaukan.
16.  Multikolinieritas adalah suatu keadaan dimana terjadi korelasi linear yang ”perfect” atau eksak di antara variabel penjelas yang dimasukkan ke dalam model. Tingkat kekuatan hubungan antar variabel penjelas dapat ditrikotomikan lemah, tidak berkolinear, dan sempurna. Tingkat kolinear dikatakan lemah apabila masing-masing variabel penjelas hanya mempunyai sedikit sifat-sifat yang sama.
17.  a.   Kesalahan teoritis dalam pembentukan model fungsi regresi yang dipergunakan/ memasukkan variabel bebas yang hampir sama, bahkan sama.
b.      Terlampau kecilnya jumlah pengamatan yang akan dianalisis dengan model regresi
18.  Ada beberapa metode deteksi multikolinearitas, antara lain:
a.       Kolinearitas seringkali diduga jika R2 cukup tinggi (antara 0,7-1) dan jika koefisien korelasi sederhana (korelasi derajat nol) juga tinggi, tetapi tak satu pun/ sedikit sekali koefisien regresi parsial yang signifikan secara individu. Di pihak lain, uji F menolak H0 yang mengatakan bahwa secara stimulan seluruh koefisien regresi parsialnya adalah nol.
b.      Meskipun korelasi derajat nol yang tinggi mungkin mengusulkan kolinearitas, tidak perlu bahwa mereka tinggi berarti mempunyai kolinearitas dalam kasus spesifik. Untuk meletakkan persoalan agar secara teknik, korelasi derajat nol yang tinggi merupakan kondisi yang cukup tapi tidak perlau adanya kolinearitas karena hal ini dapat terjadi meskipun melalui korelasi derajat nol atau sederhana relaif rendah.
c.       Untuk mengetahui ada tidaknya kolinearitas ganda dalam model regresi linear berganda, tidak hanya melihat koefisien korelasi sederhana, tapi juga koefisien korelasi parsial.
d.      Karena multikolinearitas timbul karena satu atau lebih variabel yang menjelaskan merupakan kombinasi linear yang pasti atau mendekati pasti dari variabel yang menjelaskan lainnya, satu cara untuk mengetahui variabel X yang mana berhubungan dengan variabel X lainnya adalah dengan meregresi tiap Xi atas sisa variabel X dan menghitung R2 yang cocok, yang bisa disebut .
19.  a. Walaupun bersifat BLUE, estimator OLS yang didapatkan memiliki varians dan kovarians yang besar, sehingga estimasi yang tepat sulit dilakukan.
b.      Rentang kepercayaan (confidence interval) menjadi besar.
c.       Uji t untuk satu atau beberapa koefisien regresi cenderung untuk tidak signifikan.
d.      Walaupun banyak koefisien yang tidak signifikan (dalam uji-t), akan tetapi nilai koefisien determinasi (R2) biasanya sangat tinggi.
e.       Estimator OLS dan standart errornya menjadi sangat sensitif dengan adanya perubahan kecil pada data.
20.   Uji Normalitas adalah sebuah uji yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai sebaran data pada sebuah kelompok data atau variabel, apakah sebaran data tersebut berdistribusi normal ataukah tidak. Uji Normalitas berguna untuk menentukan data yang telah dikumpulkan berdistribusi normal atau diambil dari populasi normal.
21.  Sebenarnya istilah “normalitas” dalam statistik itu biasa digunakan untuk menjelaskan jenis distribusi dari sebuah data. Suatu data memiliki kecenderungan terhadap suatu jenis distribusi, seperti : distribusi binomial, hypergeometri, poisson, normal, weilbul, dll. Jenis distribusi data dapat ditentukan dari karakteristik data itu sendiri, dapat pula dilakukan pengujian apakah data tersebut memiliki kecenderungan terhadap suatu distribusi (salah satunya distribusi normal).
22.  Untuk masalah menguji sebuah data terdistribusi normal atau tidak dapat menggunakan beberapa cara (uji). Ada Uji Kolmogorov Smirnov (KS test), Jaque Berra Test, Anderson Darling Test, dll. Uji normalitas  (sebutan untuk menguji apakah sebuah data terdistribusi normal atau tidak) biasanya dilakukan sebagai persyaratan atas sebuah metode tertentu, misalnya dalam regresi linier sebagai salah satu persyaratan asumsi klasik, penentuan apakah menggunakan statistik parametrik nonparametrik, dll.
23.  Konsekuensi dari adanya masalah normalitas adalah pengujian normalitas ini berdamoak pada nilai t dan F karena pengujian terthadap keduangan diturunkan dari asumsi bahwa data Y atau e berdistribusi normal.
24.  Cara menangani jika data tersebut ternyata tidak normal diperlukan upaya untuk mengatasi seperti memotong data out liers, memperbesar sampel atau melakukan transformasi data.


Tuesday, June 05, 2018

UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG


Undang-Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Tata ruang adalah wujud dari susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional serta distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Penataan ruang perlu direncanakan, dilaksanakan serta diawasi supaya struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya dapat di kendalikan. 
Pengaturan penataan ruang merupakan upaya bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang berdasarkan pembentukan landasan hukum serta diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu tujuan dari penataan ruang ini adalah tercapainya kawasan strategis nasional melalui pengembangan dari kawasan yang belum tersentuh pemerintah, kawasan pedesaan hingga kawasam megapolitan. 
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a)      Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b)   Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan   dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c)      Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan   akibat pemanfaatan ruang.

Pada Undang-Undang ini dijelaskan :
  1. Ketentuan umum tentang penataan ruang bahwa wujud dari tata ruamg adalah struktur ruang dan pola ruang.
  2. Azas dan dan tujuan dari tata ruang.
  3. Klasifikasi penataan ruang berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
  4. Tugas penataan ruang dberikan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dan Wewenang mereka adalah sebagai merencanakan, mengatur, mengawasi dan membina.
  5. Pengaturan dan pembinaan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidangpenataan ruang.
  6. Pelaksanaan tata ruang yang meliputi :
a)      Perencanaan tata ruang :
1.      Umum.
2.      Perencannan tata ruang.
3.      Perencanaan tata ruang wilayah nasional.
4.      Perencanaan tata ruang wilayah provinsi.
5.      Perencanaan tata ruang wilayah kabupaten.
6.      Perencanaan tata ruang wilayah kota.

b)      Pemanfaatan ruang :
1.      Umum.
2.      Pemanfaatan wilayah.

c)      Pengendalian pemanfaatan ruang.

d)      Penataan ruang kawasan perkotaan :
1.      Umum.
2.      Perencanaan tata ruang perkotaan.
3.      Perencanaan tata ruang wilayah perkotaan.
4.      Pemanfaatan tata ruang wilayah perkotaan.
5.      Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan.
6.      Kerja sama penaataan ruang kawasan perkotaan.

e)      Penataan ruang kawasan pedesaan :
1.      Umum.
2.      Perencanaan tata ruang kawasan pedesaan.
3.      Pemanfaatan ruang kawasan pedesaan.
4.      Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan pedesaan.
5.      Kerjasama penataan ruang kawasan pedesaan.
6.  Pengawasan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang didelegasikan kepada bawahannya sesuai dengan kewenangannya.
7.      Hak dan kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.
8.      Penyelesaian sengketa atas ruang.
9.      Penyidikan untuk penyelesaian sengketa ruang.
10.  Ketentuan pidana.
11.  Ketentuan peralihan.
12.  Ketentuan penutup.

Sanksi yang melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 sebagai berikut :

  1. Sanksi Pidana penjara dan denda diberikan kepada pelaku :
a)      Merubah fungsi ruang dan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetepkan.
b)      Mengakibatkan kerugian dan kematian terhadap orang lain.
c)      Pemanfaatan tidak sesuai dengan izin tata ruang.
d)  Tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan milik umum.
e)   Pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan sanksi tambahan berupa pencabutan jabatan secara tidak terhormat.
f)   Selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status hukum (Pasal 69-74).

  1. Sanksi perdata :
Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.



DAFTAR PUSAKA


Sunday, June 03, 2018

MACAM-MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


Pengertian HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. 
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation)dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HAKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran. Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKI disebut juga Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
Perlindungan dan penegakkan hukum HAKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKI :

1)      Hak Cipta (Copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKI yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
Ø  Pengumuman adalah mecaku hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. 
Ø  Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ø  Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

2)      Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

3)      Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.

4)      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Design Industri) 
Desain tata letak sirkuit terpadu (desain industri) adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

5)      Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.



Daftar Pustaka