Tuesday, June 05, 2018

UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG






Undang-Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Tata ruang adalah wujud dari susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional serta distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Penataan ruang perlu direncanakan, dilaksanakan serta diawasi supaya struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya dapat di kendalikan. 
Pengaturan penataan ruang merupakan upaya bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang berdasarkan pembentukan landasan hukum serta diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu tujuan dari penataan ruang ini adalah tercapainya kawasan strategis nasional melalui pengembangan dari kawasan yang belum tersentuh pemerintah, kawasan pedesaan hingga kawasam megapolitan. 
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a)      Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b)   Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan   dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c)      Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan   akibat pemanfaatan ruang.

Pada Undang-Undang ini dijelaskan :
  1. Ketentuan umum tentang penataan ruang bahwa wujud dari tata ruamg adalah struktur ruang dan pola ruang.
  2. Azas dan dan tujuan dari tata ruang.
  3. Klasifikasi penataan ruang berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
  4. Tugas penataan ruang dberikan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dan Wewenang mereka adalah sebagai merencanakan, mengatur, mengawasi dan membina.
  5. Pengaturan dan pembinaan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidangpenataan ruang.
  6. Pelaksanaan tata ruang yang meliputi :
a)      Perencanaan tata ruang :
1.      Umum.
2.      Perencannan tata ruang.
3.      Perencanaan tata ruang wilayah nasional.
4.      Perencanaan tata ruang wilayah provinsi.
5.      Perencanaan tata ruang wilayah kabupaten.
6.      Perencanaan tata ruang wilayah kota.

b)      Pemanfaatan ruang :
1.      Umum.
2.      Pemanfaatan wilayah.

c)      Pengendalian pemanfaatan ruang.

d)      Penataan ruang kawasan perkotaan :
1.      Umum.
2.      Perencanaan tata ruang perkotaan.
3.      Perencanaan tata ruang wilayah perkotaan.
4.      Pemanfaatan tata ruang wilayah perkotaan.
5.      Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan.
6.      Kerja sama penaataan ruang kawasan perkotaan.

e)      Penataan ruang kawasan pedesaan :
1.      Umum.
2.      Perencanaan tata ruang kawasan pedesaan.
3.      Pemanfaatan ruang kawasan pedesaan.
4.      Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan pedesaan.
5.      Kerjasama penataan ruang kawasan pedesaan.
6.  Pengawasan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang didelegasikan kepada bawahannya sesuai dengan kewenangannya.
7.      Hak dan kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.
8.      Penyelesaian sengketa atas ruang.
9.      Penyidikan untuk penyelesaian sengketa ruang.
10.  Ketentuan pidana.
11.  Ketentuan peralihan.
12.  Ketentuan penutup.

Sanksi yang melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 sebagai berikut :

  1. Sanksi Pidana penjara dan denda diberikan kepada pelaku :
a)      Merubah fungsi ruang dan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetepkan.
b)      Mengakibatkan kerugian dan kematian terhadap orang lain.
c)      Pemanfaatan tidak sesuai dengan izin tata ruang.
d)  Tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan milik umum.
e)   Pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan sanksi tambahan berupa pencabutan jabatan secara tidak terhormat.
f)   Selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status hukum (Pasal 69-74).

  1. Sanksi perdata :
Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.



DAFTAR PUSAKA


0 comments:

Post a Comment