MACAM-MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian
HAKI
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu
hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya.
Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation)dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan
begitu obyek utama dari HAKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran.
Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta,
rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Hak
kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat
pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak
benda materil dan immateril. HAKI disebut juga Hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli
dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
Perlindungan
dan penegakkan hukum HAKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara
penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial
dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah
penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKI
:
1)
Hak
Cipta (Copyright)
Menurut Direktorat
Jendral HAKI yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 :
09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan.
Ø Pengumuman adalah mecaku hak untuk
menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat
apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh
orang lain.
Ø Pencipta adalah seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ø Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan
itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan
suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa
dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
2)
Paten
(Patent)
Berbeda dengan hak
cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi
dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain
yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat
sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3)
Merk
Dagang (Trademark)
Merk dagang
digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan.
Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar
yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk
dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut,
selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk
yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan
merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara
tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada
beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain,
sebagian atau seluruhnya.
4)
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Design Industri)
Desain tata letak
sirkuit terpadu (desain industri) adalah kreasi berupa rancangan tata letak
tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang
didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen
aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak
desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini
diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi
secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh
perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak
sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
5)
Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis
HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya,
rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi
tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Daftar
Pustaka
https://hestypermataputri.wordpress.com/2016/04/24/bab-11-macam-macam-hak-atas-kekayaan-intelektual/
0 comments:
Post a Comment