WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
- Pengertian Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar
Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri
dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan.
- Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal
1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
- Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undangundang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
- Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan:
1.
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
2.
Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik
perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
3.
Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
- Tujuan Wajib Daftar
Perusahaan
Maksud diadakannya
usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya
khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang
keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah
timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
- Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Wajib Daftar
Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
- Manfaat Wajib Daftar
Perusahaan
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·
Merupakan
ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·
Untuk
memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya
penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
·
Membuat
manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara
tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
·
Mendapatkan
pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas,
pameran produk, serta manajemen usaha.
·
Memberikan
kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta
penyertaan modal.
·
Terlindungi
dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
·
Memudahkan
pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
·
Memudahkan
penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
1.
Bimbingan,
pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
2.
Penciptaan
iklim usaha yang sehat dan tertib.
3.
Pengembangan
usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
4.
Sebagai
bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal,
perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
- Perusahaan yang Wajib
Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar
ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang
nasional maupun perusahaan asing.
- Perusahaan yang berkewajiban
mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
·
Koperasi
·
Badan
Hukum
·
Persekutuan
·
Perusahaan
Perseorangan
·
Perusahaan
selain tersebut di atas.
- Perusahaan yang tidak wajib
didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus
mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak
wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam
UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S.
1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena
tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat
(1).
b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang
melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya
sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil
perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan
anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan
tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
- CARA ,TEMPAT DAN WAKTU
PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a.
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.
di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.
di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
3.
di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada
KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
- Hal-hal yang Wajib
Didaftarkan
Hal-hal yang wajib
didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
- Umum
1.
nama
perseroan
2.
merek
perusahaan
3.
tanggal
pendirian perusahaan
4.
jangka
waktu berdirinya perusahaan
5.
kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin
usaha yang dimiliki
7.
alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.
alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
- Mengenai Pengurus dan
Komisaris
1.
nama
lengkap dengan alias-aliasnya
2.
setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat
tempat tinggal yang tetap
5.
alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.
Tempat
dan tanggal lahir
7.
negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.
kewarganegaran
pada saat pendaftaran
9.
setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
- Kegiatan Usaha Lain-lain
Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
modal
dasar
2.
banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
3.
besarnya
modal yang ditempatkan
4.
besarnya
modal yang disetor
5.
tanggal
dimulainya kegiatan usaha
6.
tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
7.
tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
- Mengenai Setiap Pemegang
Saham
1.
nama
lengkap dan alias-aliasnya
2.
setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat
tempat tinggal yang tetap
5.
alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.
tempat
dan tanggal lahir
7.
negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9.
jumlah
saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas
tiap saham.
- Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus
wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Daftar
Pustaka :
0 comments:
Post a Comment