BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
1. PENGERTIAN
BADAN USAHA
adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
2. BENTUK
BENTUK BADAN USAHA
A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa
perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya
ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi
manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun
jika untung, tentu untuk sendiri dong.
Ciri-cirinya :
- Dimiliki
oleh perorangan.
- Pengelolaan
terbatas atau sederhana.
- Modal
tidak terlalu besar.
- Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
· Dapat
mudah dimulai.
· Biaya
tergolong rendah.
· Bebas
dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
· Karena
perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
· Tenaga
kerja dan manajemen terbatas.
· Kebutuhan
modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International
Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri ciri yang
harus dimiliki :
- Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang.
- Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
· Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
· Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
· Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
· Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan :
· Modal
terbatas.
· Daya
saing lemah.
· Tidak
semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
· Sumber
daya manusia terkadang kurang.
C. BUMN ( Badan Usaha Milik
Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau
sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN
adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk
badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
- Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
- Dipimpin
oleh direksi
- Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak
memperoleh fasilitas negara
D. BUMS ( Badan Usaha Milik
Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau
BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
- Para
sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
- Tanggung
jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
- Akan
berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
· Mudah,
tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma.
· Tidak
terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
· Modal
lebih cepat cair
· Lebih
mudah berkembang
Kekurangan :
· Punya
tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
· Bisa
mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia
atau mengundurkan diri
· Sulit
dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
· Kesulitan
menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2. CV ( commanditaire
vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang
biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan
berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk
usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal
minim.
Dalam CV, terdapat beberapa
sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada
salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer
hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu
:
· Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Ciri – ciri CV :
- Didirikan
minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan
satunya lagi sebagai persero pasif
- Seorang
persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan
bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
- Persero
pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
· Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
· CV
mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
· Lebih
mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
· CV
lebih fleksibel
· Pembagian
keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
· Untuk
mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke
Departmen Kehakiman.
· Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar
3. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan
yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan
dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa
dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki
terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri – ciri PT :
- Kewajiban
terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
- Mudah
dalam peralihan kemepimpinan.
- Usia PT
tidak terbatas.
- Mampu
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
- Bebas untuk
melakukan berbagai aktivitas bisnis.
- Mudah
mencari karyawan
- Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
- Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Contoh : PT. Pegadaian
Kelebihan PT :
· Mudah
dalam peralihan kepemimpinan.
· Mudah
memperoleh tambahan modal.
· Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
· Lebih
efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
· Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
· Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
· Biaya
pembentukan PT relatif tinggi.
· Terlalu
terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu
bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke
kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan :
- Yayasan
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Yayasan
dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi,
sosial dan kemanusiaan.
- Didirikan
dengan akta notaris.
- Tidak
memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau
organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
- Yayasan
dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan
dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
-
Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
-
Terbatasnya dana
SUMBER:
0 comments:
Post a Comment