HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Menurut UU yang
telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak
secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation)dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek
utama dari HAKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita
manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran. Setiap manusia memiliki
memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap
individu maupun kelompok.
- Tujuan Penerapan HAKI
Berikut ini adalah tujuan
dari penerapan HAKI:
1.
Mencegah
adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
2.
Meningkatkan
daya saing dan pangsa pasar.
3.
Bisa
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian,
bisnis dan industri di Indonesia.
- Prinsip-Prinsip HAKI
Prinsip-prinsip Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah sebagai berikut :
1) Prinsip
Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki
manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak
cipta.
2) Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya.
3) Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4) Prinsip
Sosial
Prinsip sosial mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan
oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/
lingkungan.
Daftar
Pustaka
0 comments:
Post a Comment