Sunday, June 03, 2018

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL





  1. Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. 
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation)dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HAKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran. Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

  1. Tujuan Penerapan HAKI
Berikut ini adalah tujuan dari penerapan HAKI:
1.      Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
2.      Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.
3.      Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, bisnis dan industri di Indonesia.

  1. Prinsip-Prinsip HAKI
Prinsip-prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah sebagai berikut :

1)      Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2)      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3)      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4)      Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.




Daftar Pustaka


0 comments:

Post a Comment