WELCOME TO MY WORLDBLOG
Saturday, June 02, 2018
HUKUM PERIKATAN
Pengertian Perikatan
Perikatan
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”.
Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia.
Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang
satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari
rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum
harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law),
dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi
(personal law).
Perikatan yang terdapat dalam
bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a)
Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan
jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran
tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b)
Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan
karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c)
Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan
untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d)
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan
untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Pengaturan Perikatan
Perikatan yang timbul karena
undang- undang ini ada dua sumbernya, yaitu perbuatan orang dan undang- undang
sendiri. Perbuatan orang itu diklasifikasikanlagi menjadi dua, yaitu perbuatan
yang sesuai dengan hukum dan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum (pasal
1352 dan 1353 KUHPdt).
Perikatan yang timbul dari
perbuatan yang sesuai dengan hukum ada dua, yaitu wakil tanpa kuasa (zaakwarneeming)
diatur dalam pasal 1354 sampai dengan pasal 1358 KUHPdt, pembayaran tanpa
hutang (onverschuldigde betalling) diatur dalam pasal 1359 sampai dengan
1364 KUHPdt. Sedangkan perikatan yang timbul dari perbuatan yang tidak sesuai
dengan hukum adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adalah perbuatan
melawan hukum (onrechtmatigdaad) diatur dalam pasal 1365 sampai dengan
1380 KUH Perdata.
Unsur-Unsur Perikatan
- Subjek
perikatan
Subjek
perikatan disebut juga pelaku perikatan. Perikatan yang dimaksud meliputi
perikatan yang terjadi karena perjanjian dan karena ketentuan Undang-Undang.
Pelaku perikatan terdiri atas manusia pribadi dan dapat juga badan hukum atau
persekutuan. Setiap pelaku perikatan yang mengadakan perikatan harus:
1)
Ada kebebasan menyatakan kehendaknya sendiri
2)
Tidak ada paksaan dari pihak manapun
3)
Tidak ada penipuan dari salah satu pihak, dan
4)
Tidak ada kekhilafan pihak-pihak yang bersangkutan
- Wenang Berbuat
Setiap
pihak dalam dalam perikatan harus wenang berbuat menurut hukum dalam mencapai
persetujuan kehendak (ijab kabul). Persetujuan kehendak adalah pernyataan
saling memberi dan menerima secara riil dalam bentuk tindakan nyata, pihak yang
satu menyatakan memberi sesuatau kepada yang dan menerima seseuatu dari pihak
lain. Dengan kata lain, persetujuan kehendak (ijab kabul) adalah pernyataan
saling memberi dan menerima secara riil yang mengikat kedua pihak. Setiap hak
dalam perikatan harus memenuhi syarat-syarat wenang berbuat menurut hukum yang
ditentukan oleh undang-undang sebagai berikut:
1)
Sudah dewasa, artinya sudah berumur 21 tahun
penuh
2)
Walaupun belum dewasa, tetapi sudah pernah
menikah
3)
Dalam keadaan sehat akal (tidak gila)
4)
Tidak berada dibawah pengampuan
5)
Memiliki surat kuasa jika mewakili pihak lain
- Objek
perikatan
Objek
perikatan dalam hukum perdata selalu berupa benda. Benda adalah setiap barang
dan hak halal yang dapat dimiliki dan dinikmati orang. Dapat dimilik dan
dinikmati orang maksudnya memberi manfaat atau mendatangkan keuntungan secara
halal bagi orang yang memilikinya.
Benda
objek perikatan dapat berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda
bergerak adalah benda yang dapat diangkat dan dipindahkan, seperti motor,
mobil, hewan ternak. Sedangkan benda tidak bergerak adalah benda yang tidak
dapat dipindahkan dan diangkat, seperti rumah, gedung.
Apabila benda dijadikan objek
perikatan, benda tersebut harus memenuhi syarat seperti yang ditetapkan oleh
undang-undang. Syarat-syarat tersebut adalah :
1)
Benda dalam perdagangan
2)
Benda tertentu atau tidak dapat ditentukan
3)
Benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud
atau tidak berwujud
4)
Benda tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang
atau benda halal
5)
Benda tersebut ada pemiliknya dan dalam
pengawasan pemiliknya
6)
Benda tersebut dapat diserahkan oleh pemiliknya
7)
Benda itu dalam penguasaan pihak lain berdasar
alas hak sah
- Tujuan Perikatan
Tujuan pihak-pihak
mengadakan perikatan adalah terpenuhinya prestasi bagi kedua belah pihak.
Prestasi yang dimaksud harus halal, artinya tidak dilarang Undang-Undang, tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan
masyarakat. Prestasi tersebut dapat berbentuk kewajiban memberikan sesuatu,
kewajiban melakukan sesuatu (jasa), atau kewajiban tidak melakukan sesuatu
(Pasal 1234 KUH Perdata).
Ketentuan Umum dan Khusus
Dalam
penerapannya, ketentuan umum dalam Bab I-IV Buku III KUH Perdata diberlakukan
untuk semua perikatan, baik yang sudah diatur dalam Bab III (kecuali Pasal 1352
dan 1353) dan Bab V-XVIII maupun yang diatur dalam KUHD. Menurut ketentuan
Pasal 1319 KUH Perdata bahwa: “semua perjanjian yang mempunyai nama tertentu
maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan umum yang
dimuat dalam bab ini dan bab yang lalu”. Yang dimaksud dengan “bab ini dan bab
yang lalu” dalam pasal ini adalah bab Bab II tentang perikatan yang timbul dari
pejanjian dan Bab I tentang perikatan pada umumnya.
Penerapan
ketentuan umum terhadap hal-hal yang diatur secara khusus, dalam ilmu hukum
dikenal dengan adagium iex specialis deroget legi generali. Artinya,
ketentuan hukum khusus yang dimenangkan dari ketentuan hukum umum. Maknanya
jika mengenai suatu hal sudah diatur secara khusus, ketentuan umum yang
mengatur hal yang sama tidak perlu diberlakukan lagi. Jika suatu hal belum
diatur secara khusus, ketentuan umum yang mengatur hal yang sama diberlakukan.
Macam-Macam dari Perikatan
1. Perikatan Bersyarat
Perikatan bersyarat (voorwaardelijk
verbintenis) adalah perikatan yang digantungkan pada syarat.
Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti
terjadi, baik dalam menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadi peristiwa
maupun dengan membatalkan perikatan karena terjadi atau tidak terjadi peristiwa
(Pasal 1253 KUHP dt). Perikatan bersyarat di bagi tiga yaitu :
a)
Perikatan dengan syarat tangguh
b)
Perikatan dengan syarat batal
c)
Perikatan dengan ketetapan waktu
2. Perikatan Manasuka
Pada
perikatan manasuka objek prestasi ada dua macam benda. Dikatakan
perikatan mansuka karena, debitor boleh memenuhi prestasi dengan memilih salah
satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Namun, debitor tidak dapat
memaksa kreditor untuk menerima sebagian benda yang satu dan benda sebagian benda
yang lainnya. Jika debitor telah memenuhi salah satu dari dua benda yang
ditentukan dalam perikatan, dia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak memilih
prestasi itu ada pada debitor jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada
kreditor (Pasal 1272 dan 1273 KUHP Perdata).
3. Perikatan Fakultatif
Perikatan Fakultatif yaitu
perikatan dimana debitor wajib memenuhi suatu prestasi tertentu atau prestasi
lain yang tertentu pula. Dalam perikatan ini hanya ada satu objek. Apabila
debitor tidak memenuhi prestasi itu, dia dapat mengganti prestasi lain.
4. Perikatan
Tanggung-Menanggung
Pada perikatan
tanggung-menanggung dapat terjadi seorang debitor berhadapan dengan beberapa
orang kreditor atau seorang kreditor berhadapan dengan beberapa orang debitor.
Apabila kredior terdiri atas beberapa orang, ini disebut tanggung-menanggung
aktif. Dalam hal ini, setiap kreditor, berhak atas pemenuhan prestasi seluruh
hutang. Jika prestasi tersebut sudah dipenuhi, debitor dibebaskan dari utangnya
dan perikatan hapus (Pasal 1278 KUHP dt).
Jika pihak debitor terdiri atas beberapa
orang, ini disebut tanggung menanggung pasif, setiap debitor wajib memenuhi
prestasi seluruh utang dan dan jika sudah dipenuhi oleh seorang debitor saja,
membebaskan debitor –debitor lain dari tuntutan kreditor dan perikatannya hapus
(Pasal 1280 KUHP dt)
Berdasarkan observasi, perikatan
yang banyak terjadi dalam praktiknya adalah perikatan tanggung-menanggung pasif
yaitu :
a)
Wasiat
b)
Ketentuan Undang-Undang
Dalam hal ini undang-undang
menetapkan secara tegas perikatan tanggung menanggung dalam perjanjian
khusus. Perikatan tanggung menanggung secara tegas diatur dengan
perjanjian khusus, yaitu sebagai berikut ;
a)
Persekutuan firma (Pasal 18 KUHD)
b)
Peminjaman benda (Pasal 1749 KUHPdt).
c)
Pemberian kuasa (Pasal 1181 KUHPdt)
d)
Jaminan orang (borgtoch,pasal 1836
KUHPdt)
5. Perikatan Dapat Dibagi Dan
Tidak Dapat Dibagi
Suatu perikatan dikatakan dapat
dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat
atau tidak dapat dibagi menurut imbangan, lagi pula pembagian itu tidak boleh
mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat
dibagi itu berdasarkan pada
:
a)
Sifat benda yang menjadi objek perikatan.
b)
Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak
dapat dibagi.
Perikatan dapat atau tidak dapat
dibagi bisa terjadi jika salah satu pihak meninggal dunia sehingga akan timbul
maslah apakah pemenuhan prestasi dapat dibagi atau tidak antara para ahli waris
almahrum itu. Hal tersebut bergantung pada benda yang menjadi objek perikatan
yang penyerahannya atau pelaksanaannya dapat dibagi atau tidak, baik secara
nyata maupun secara perhitungan ( Pasal 1296 KUH Perdata).
6. Perikatan dengan Ancaman
Hukuman
Perikatan ini memuat suatu
ancaman hukuman terhadap debitor apabila dia lalai memenihi prestasinya.
Ancaman hukuman ini bermaksut untuk memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan
isi perikatan, seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat oleh
pihak-pihak. Disamping itu, juga sebagai upaya untuk menetapkan jumlah ganti
keruguan jika memang terjadi wanprestasi. Hukuman itu merupakan pendorong
debitor untuk memenuhi kewajiban berprestasi dan untuk membebaskan kreditor
dari pembuktian tentang besarnya ganti kerugian yang telah di deritanya.
7. Perikatan Wajar
Undang-undang tidak menentukan
apa yang dimaksud dengan perikatan wajar (natuurlijke verbintenis, natural
obligation). Dalam undang-undang hanya dijumpai Pasal 1359 ayat (2) KUHPdt.
Karena itu, tidak ada kesepakatan antara para penulis hukum mengenai sifat dan
akibat hukum dari perikatan wajar, kecuali mengenai satu hal, yaitu sifat tidak
ada gugatan hukum guna memaksa pemenuhannya. Kata wajar adalah terjemaahan dari
kata aslinya dalam bahasa Belanda “natuurlijk” oleh Prof. Koesoemadi
Poedjosewojo dalam kuliah hukum perdata pada Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Perikatan wajar bersumber dari
Undang-Undang dan kesusilaan seta kepatutan (Moral and equity).
Bersumber pada Undang-Undang, artinya keberadaan perikatan wajar karena
ditentukasn oleh Undang-Undang. Jika Undang-Undang tidak menentukan, tidak ada
perikatan wajar. Bersumber dari kesusilaan dan kepatutan, artinya keberadaan
perikatan wajar karena adanya belas kasihan, rasa kemanusiaan, dan kerelaaan
hati yang iklas dari pihak debitor. Hal ini sesuai benar dengan sila
kedua pancasila dan dasar Negara Republik Indonesia.
Ada contoh-contoh yang berasal
dari ketentuan undang-undang adalah seperti berikut ini :
a)
Pinjaman yang tidak diminta bunganya
b)
Perjudian dan pertaruhan
c)
Lampau waktu
d)
Kepailitan yang di atur dalam undang-undang
kepailitan.
DAFTAR PUSTAKA
Sunday, April 01, 2018
HUKUM PERDATA
SEJARAH
HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal
dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum
Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang
paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
1.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia berasal dan bahasa
Belanda yaitu Burgerlijk Recht, bersumber pada Burgerlik Wetboek (B.W), yang di
Indonesia di kenal dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata). Hukum Perdata Indonesia yang bersumber pada KUH Perdata ialah Hukum
Perdata tertulis yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848. Dalam
perkembangannya banyak Hukum Perdata yang pengaturannya berada di luar KUH
Perdata, yaitu di berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat setelah adanya
pengkodifikasian.
Menurut Prof. Subekti pengertian Hukum Perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang
mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Selanjutnya menurut beliau,
perkataan Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai
lawan dan Hukum Dagang.
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata
adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu
dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam
hubungan keluarga melahirkan Hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan
dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan.
Menurut Prof.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain.
Berdasarkan
pengertian yang dikemukakan oleh para ahli tersebut di atas, maka ada beberapa
unsur dan pengertian Hukum Perdata yaitu adanya peraturan hukum, hubungan hukum
dan orang. Peraturan hukum artinya serangkaian ketentuan mengenai ketertiban
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh
hukum, yaitu hubungan yang dapat melahirkan hak dan kewajiban antara orang yang
mengadakan hubungan tersebut. Orang (persoon) adalah subjek hukum yaitu
pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa
manusia pribadi maupun badan hukum.
2. Bagian-Bagian Hukum Perdata
Hukum mengatur hak
dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan
juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan
kewajiban itu. Hukum Perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup
bermasyarakat itu disebut hukum perdata materiil, sedangkan hukum perdata yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu
disebut hukum perdata formal atau hukum acara perdata.
Dalam pergaulan
hidup bermasyarakat, manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat sebagai pendukung
hak dan kewajiban. Dengan demikian hukum perdata materiil pertama kali
menentukan dan mengatur siapa yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak
dan kewajiban. Oleh karena itulah maka muncul Hukum tentang Orang.
Manusia yang
diciptakan oleh Tuhan berjenis kelamin pria dan wanita, maka sesuai dengan
kodratnya mereka akan hidup berpasang-pasangan antara pria dan wanita. Hidup
berpasang-pasangan tersebut diikat dengan tali perkawinan, yang kemudian dalam
hubungan tersebut dapat melahirkan anak, akibatnya ada hubungan antara orang
tua dengan anaknya. Dalam hubungan yang demikian ini maka lahirlah Hukum
Keluarga.
Manusia sebagai makhluk social tentu saja
mempunyai kepentingan/kebutuhan, dan kepentingan/kebutuhan itu hanya dapat
terpenuhi apabila manusia itu mengadakan interaksi dengan manusia lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya tersebut manusia mengadakan
hubungan hukum dalam bentuk perjanjian-perjanjian seperti jual beli, sewa
menyewa, tukar menukar dan lain sebagainya. Dalam hubungan yang demikian itulah
maka akan melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan, yang tergabung dalam
Hukum Harta Kekayaan.
Sudah kodratnya
manusia tidak dapat hidup abadi di dunia ini, pada saatnya mereka itu akan
meninggal dunia, akan meninggalkan semua yang dimilikinya termasuk anak
keturunan dan harta bendanya. Oleh karena itu harus ada yang mengatur mengenai
harta benda yang ditinggalkan dan siapa yang berhak untuk menerimanya, maka
lahirlah Hukum Waris.
Berdasarkan uraian
di atas, maka Hukum Perdata Materiil itu mengatur persoalan-persoalan
keperdataan berdasarkan siklus hidup manusia, yaitu:
- Hukum tentang Orang (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal
kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan
itu.
- Hukum Keluarga (familierecht)
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan
isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht)
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan
kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
- Hukum Waris (erfrecht)
Mengatur hal ikhwal tentang
benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum
waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, hukum waris
lazimnya ditempatkan tersendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Monday, March 26, 2018
SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM
Subjek hukum ialah suatu pihak
yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak / kewajiban / kekuasaan tertentu
atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
A.
Subjek Hukum Manusia
Subjek hukum
manusia yaitu setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung
hak dan kewajiban. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah
subjek hukum.
Jadi dapat
dikatakan, bahwa setiap manusia adalah
subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek
hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang
ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam
hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam
melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak
cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan
hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan
tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1)
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orng dewasa
menurut hukum (telah berusia 21 tahun)
2)
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu dan orang yang sakit ingatannya
3)
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
B.
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
1)
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2)
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek
hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a)
Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b)
Badan hukum perdata, seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
OBJEK
HUKUM
Objek hukum adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang
dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
- Benda
Bergerak
Benda bergerak adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud.
- Benda
Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak adalah
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
DAFTAR PUSTAKA
Monday, March 12, 2018
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
- PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Sampai saat ini belum semua hukum yang ada di Indonesia ini dapat di terapkan dengan baik, masih banyak juga yang mash belum menerima tentang keberadaan hukum tersebut
Dalam hal ini tentu saja dibutuhkan kepahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspek nya tau lebih lanjut lagi.
Bagi masyarakat awam tentu saja pengertian hukum tidak begitu penting bagi mereka, namu bagi mereka yang ingin mempelajari hukum lebih lanjut maka mereka tentu saja harus mengetahui nya dan bagian bagian nya.
Beberapa pendapat ahli tentang hukum :
· Menurut E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
· Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
· Menurut E. Meyers hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
· Menurut Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
- TUJUAN HUKUM
Hukum mempunyai tujuan yang sifatnya universal seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum juga bertujuan untuk mencegah dan menjaga supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Secara garis besar tujuan Hukum adalah sebagai berikut ini:
· Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
· Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat.
· Menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada semua orang.
· Menjadi sarana dalamm mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.
· Menjadi sarana penegak dalam pembanguanan.
· Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
· Sebagai fungsi kritis.
- MACAM-MACAM HUKUM
Macam-macam hukum dapat dikelompokkan dalam jenis-jenis hukum sebagai berikut:
· Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
· Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
· Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
· Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
· Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
· Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
· Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
· Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
- SUMBER-SUMBER HUKUM
a. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang memiliki bentuk atau forma tersendiri yang berlaku secara umum dan telah diketahui atau berlaku umum. Adapun yang menjadi sumber hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan/ adat-istiadat/ tradisi, traktat/ perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan doktrin.
b. Sumber Hukum Material
Sumber hukum material adalah sumber-sumber yang melahirkan isi (materi) suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum materil adalah aneka gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa.
- KODEFIKASI HUKUM KAIDAH ATAU NORMA
Kodefikasi adalah suatu pencatatan atau pembukuan secara sistematis tentang suatu kum tertentu.
Jadi dalam hal ini kita dapat mengetahui apa penyebab timbulnya kodefikasi hukum yaitu tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum.
- PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan yang mengakibatkan sutu ikatan peristiwa ekonomi tersebut dapat berhubungan yang stau dengan yang lain nya dalam kehidupan kita sehari hari dalam bermasyarakat. Artinya dalam hal ini kita dapat mengetahui apa dampak yang terjadi dalam suatu hubungan ekonomi melalui hukum tersebut. Apakah hukum ekonomi tersebut bisa memberikan masyarakat hubungan yang positif antar yang satu dengan yang yang lainya atau malah sebaliknya.
Hukum ekonomi dibagi menjadi dua yaitu,
1) Hukum Ekonomi Pembangunan
2) Hukum Ekonomi Sosial
DAFTAR PUSTAKA