WELCOME TO MY WORLDBLOG
Saturday, June 02, 2018
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
1. PENGERTIAN
BADAN USAHA
adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
2. BENTUK
BENTUK BADAN USAHA
A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa
perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya
ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi
manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun
jika untung, tentu untuk sendiri dong.
Ciri-cirinya :
- Dimiliki
oleh perorangan.
- Pengelolaan
terbatas atau sederhana.
- Modal
tidak terlalu besar.
- Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
· Dapat
mudah dimulai.
· Biaya
tergolong rendah.
· Bebas
dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
· Karena
perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
· Tenaga
kerja dan manajemen terbatas.
· Kebutuhan
modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International
Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri ciri yang
harus dimiliki :
- Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang.
- Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
· Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
· Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
· Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
· Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan :
· Modal
terbatas.
· Daya
saing lemah.
· Tidak
semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
· Sumber
daya manusia terkadang kurang.
C. BUMN ( Badan Usaha Milik
Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau
sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN
adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk
badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
- Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
- Dipimpin
oleh direksi
- Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak
memperoleh fasilitas negara
D. BUMS ( Badan Usaha Milik
Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau
BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
- Para
sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
- Tanggung
jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
- Akan
berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
· Mudah,
tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma.
· Tidak
terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
· Modal
lebih cepat cair
· Lebih
mudah berkembang
Kekurangan :
· Punya
tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
· Bisa
mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia
atau mengundurkan diri
· Sulit
dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
· Kesulitan
menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2. CV ( commanditaire
vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang
biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan
berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk
usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal
minim.
Dalam CV, terdapat beberapa
sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada
salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer
hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu
:
· Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Ciri – ciri CV :
- Didirikan
minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan
satunya lagi sebagai persero pasif
- Seorang
persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan
bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
- Persero
pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
· Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
· CV
mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
· Lebih
mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
· CV
lebih fleksibel
· Pembagian
keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
· Untuk
mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke
Departmen Kehakiman.
· Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar
3. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan
yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan
dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa
dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki
terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri – ciri PT :
- Kewajiban
terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
- Mudah
dalam peralihan kemepimpinan.
- Usia PT
tidak terbatas.
- Mampu
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
- Bebas untuk
melakukan berbagai aktivitas bisnis.
- Mudah
mencari karyawan
- Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
- Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Contoh : PT. Pegadaian
Kelebihan PT :
· Mudah
dalam peralihan kepemimpinan.
· Mudah
memperoleh tambahan modal.
· Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
· Lebih
efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
· Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
· Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
· Biaya
pembentukan PT relatif tinggi.
· Terlalu
terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu
bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke
kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan :
- Yayasan
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Yayasan
dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi,
sosial dan kemanusiaan.
- Didirikan
dengan akta notaris.
- Tidak
memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau
organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
- Yayasan
dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan
dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
-
Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
-
Terbatasnya dana
SUMBER:
HUKUM DAGANG
PENGERTIAN HUKUM DAGANG
adalah hukum yang mengatur
hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan
urusan-urusan dagang. Definisi lain menyatakan bahwa hukum dagang
merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan
perusahaan.
Hukum dagang masuk dalam kategori
hukum perdata, tepatnya hukum perikatan. Alasannya karena hukum dagang
berkaitan dengan tindakan manusia dalam urusan dagang. Oleh karena itu hukum
dagang tidak masuk dalam hukum kebendaan. Kemudian
hukum dagang juga berkaitan dengan hak dan kewajiban antarpihak yang
bersangkutan dalam urusan dagang. Hukum perikatan mengatur hal ini. Itulah
sebabnya hukum dagang dikategorikan ke dalam hukum perikatan. Hukum perikatan
adalah hukum yang secara spesifik mengatur perikatan-perikatan dalam urusan
dagang.
Menurut Para Ahli
- Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tidak memberikan pengertian mengenai
hukum dagang. Oleh karena itu, definisi hukum dagang sepenuhnya diserahkan
pada pendapat atau doktrin dari para sarjana.
- Menurut
Soekardono, mengatakan “hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada
umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan
yang diatur dalam Buku III BW. Dengan kata lain, hukum dagang adalah
himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang
lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD
dan KUHPerdata”.
- Achmad
Ichsan , mengatakan “Hukum dagang adalah yang mengatur soal-soal
perdagangan yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan atau perniagaan”.
- Fockema
Andreae (Kamus Istilah Hukum Belanda-Indonesia), mengatakan hukum dagang
atau handelsrecht adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan
dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa
undang-undang tambahan.
- Dari
pengertian para sarjana tersebut, dapat dikemukakan secara sederhana
rumusan hukum dagang, yakni serangkaian norma yang timbul khusus dalam
dunia usaha atau kegiatan perusahaan. Norma tersebut dapat bersumber pada
aturan hukum yang sudah dikodifikasikan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maupun diluar kodifikasi.
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN
HUKUM DAGANG
§ Hubungan hukum
perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang
lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal
ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang (KUHD).
§ Sementara itu, dalam
Pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya
dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
§ Kemudian, di dalam
Pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini
dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini, dan
oleh hukum perdata.
§ Dengan demikian
perdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang
terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (
lex spesialis ), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex
genelaris ), sehingga berlaku suatu asas lex spesialis derogat legi genelari,
artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
PENGERTIAN PENGUSAHA DAN
PEMBANTU PENGUSAHA
§ Pengusaha adalah
orang yang menjalankan perusahaan perdagangan atau orang yang memberikan kuasa
perusahaannya kepada orang lain, apabila seseorang melakukan atau menyuruh
melakukan suatu perusahaan disebut pengusaha.
§ Pembantu pengusaha
adalah orang yang bekerja untuk membantu pengusaha dalam menjalankan
perusahaannya. Pengertianpembantu pengusaha menurut Abdulkadir Muhammad adalah
bahwasanya pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan
membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.Menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 5,
Pengusaha adalah:
§ Orang perseorangan,
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
§ Orang perseorangan,
persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan
bukan miliknya;
§ Orang perseorangan,
persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
§ Misalnya pengusaha
perseorangan yang setiap hari menjajakan makanan atau minuman dengan berjalan
kaki atau naik sepeda, ia melakukannya dengan sendiri tanpa ada yang membantu
atau pegawai yang membantunya, atau bahkan ia menyuruh orang lain untuk
melakukan pekerjaan di dalam perusahaannya karena kurang ahlinya dalam
pekerjaan itu sendiri, hanya mempunyai modal untuk jalannya suatu perusahaan.
Menurut Abdulkadir Muhammad
dilihat dari fungsinya, ada 3 eksistensi pengusaha yaitu :
§ Pengusaha yang
bekerja sendiri
§ Pengusaha yang
bekerja dengan bantuan pekerja
§ Pengusaha yang
memberi kuasa kepada orang lain menjalankan perusahaan.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN
PEMBANTU PEMBANTU NYA
Di dalam menjalankan kegiatan
suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengisaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara
itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
Dengan demikian hubungan hukum
yang terjadi Siantar mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan
dapat bersifat :
§ Hubungan perburuhan,
sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata;
§ Hubungan pemberian
kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata;
§ Hubungan hukum
pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata
PENGUSAHA DAN KEWAJIBAN NYA
Pengusaha adalah setiap orang
yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban
yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu :
§ Membuat pembukuan
(sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan), dan
§ Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan).
1.MEMBUAT PEMBUKUAN
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan
yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat
catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan
perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban
para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2
Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
§ Dokumen keuangan
§ Dokumen lainnya
§ Berdasarkan Pasal 12 KUH Dagang, “tiada seorang
pun dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya. Akan tetapi kerahasiaan
yang dimaksud tidaklah mutlak, artinya dapat dilakukan terobosan dengan
beberapa cara, misalnya representation dan communication. Representation artinya melihat
pembukuan pengusaha dengan perantara hakim. Communication artinya
pihak-pihak yang disebutkan dibawah ini dapat melihat pembukuan pengusaha
secara langsung tanpa perantara hakim, hal ini disebabkan yang bersangkutan
mempunyai hubungan kepentingan langsung perusahaan, yakni:
- Para ahli waris
- Para pendiri perseroan/persero
- Kreditur dalam kepailitan
- Buruh yang upahnya ditentukan pada maju
mundurnya perusahaan
2.WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
§ Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaanya, memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat
yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar perusahaan harus didaftarkan pada Departemen
Perdagangan dan Perindustrian/kanwil serta Departemen Perdagangan dan
Perindustrian Tingkat II.
§ Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 tahun 1982
disebutkan bahwa daftar perusahaan bersifat terbuka. Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya setelah menerima izin usaha dari instansi yang berwenang barulah
perusahaan tersebut dianggap telah berjalan.
DAFTAR PUSTAKA
§ Elsi Kartika Sari
& Advendi Simanunsong, Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II_Rev), Grasindo
Jakarta, 2008, hlm. 41
§ Suwardi, Hukum Dagang Suatu Pengantar, Deepublish Yogyakarta,2015, hlm.6-7
HUKUM PERJANJIAN
Pengertian Perjanjian
Perjanjian adalah
suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang
itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Pengertian perjanjian
secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang
lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu
hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut
yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian
perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau
ditulis.
Macam-Macam Perjanjian
Secara mendasar perjanjian
dibedakan menurut sifat yaitu :
1. Perjanjian Konsensuil
Adalah
perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk
timbulnya perjanjian.
2. Perjanjian Riil
Adalah
perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah
diserahkan.
3. Perjanjian Formil
Adalah perjanjian
di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas
tertentu.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat,yaitu: :
- Sepakat
untuk mengikatkan diri. Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata
mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus
diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan
tidak ada gangguan.
- Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan
hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. - Suatu
hal tertentu. Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi
perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian
harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan
jenisnya.
- Sebab
yang halal. Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai
maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak
halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata
susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa
sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi
hukum.
Azas-Azas Pejanjian
1. Azas Kebebasan
(Freedom of Contract)
Azas kebebasan dalam hukum
perjanjian memandang bahwa setiap pihak bebas untuk menentukan apakah mereka
akan membuat perjanjian atau tidak, bebas mengadakan perjanjian dengan siapa
pun, bebas menentukan isi perjanjian, cara pelaksanaan, serta syarat-syarat
perjanjian, dan bebas menentukan bentuk perjanjian, apakah lisan atau tertulis.
2. Azas Konsensualisme
(Concensualism)
Azas ini memandang bahwa sebuah
perjanjian disebut sah apabila ada kesepakatan, yakni persesuaian antara
kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
3. Azas Kepastian Hukum
(Pacta Sunt Servanda)
Asas ini memandang bahwa suatu
perjanjian memiliki kepastian hukum berkaitan dengan akibat dari perjanjian
tersebut, pihak ketiga (hakim, dll.) harus menghormati substansi perjanjian dan
tidak boleh melakukan intervensi.
4. Azas Itikad Baik (Good
Faith)
Azas ini memandang bahwa
pelaksanaan substansi perjanjian antara kedua belah pihak didasarkan pada
kepercayaan dan itikad baik. Itikad baik tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu
nisbi dan mutlak.
5. Azas Kepribadian
(Personality)
Azas ini memandang bahwa setiap
pihak yang melakukan perjanjian berdasarkan kepentingan diri sendiri.
Pembatalan dan Pelaksanaan
Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi,karena:
1.
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak
dapat diperbaiki.
2.
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak
kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
3.
Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
4.
Terlibat hukum.
5.
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau
wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
DAFTAR PUSTAKA
HUKUM PERIKATAN
Pengertian Perikatan
Perikatan
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”.
Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia.
Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang
satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari
rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum
harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law),
dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi
(personal law).
Perikatan yang terdapat dalam
bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a)
Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan
jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran
tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b)
Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan
karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c)
Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan
untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d)
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan
untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Pengaturan Perikatan
Perikatan yang timbul karena
undang- undang ini ada dua sumbernya, yaitu perbuatan orang dan undang- undang
sendiri. Perbuatan orang itu diklasifikasikanlagi menjadi dua, yaitu perbuatan
yang sesuai dengan hukum dan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum (pasal
1352 dan 1353 KUHPdt).
Perikatan yang timbul dari
perbuatan yang sesuai dengan hukum ada dua, yaitu wakil tanpa kuasa (zaakwarneeming)
diatur dalam pasal 1354 sampai dengan pasal 1358 KUHPdt, pembayaran tanpa
hutang (onverschuldigde betalling) diatur dalam pasal 1359 sampai dengan
1364 KUHPdt. Sedangkan perikatan yang timbul dari perbuatan yang tidak sesuai
dengan hukum adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adalah perbuatan
melawan hukum (onrechtmatigdaad) diatur dalam pasal 1365 sampai dengan
1380 KUH Perdata.
Unsur-Unsur Perikatan
- Subjek
perikatan
Subjek
perikatan disebut juga pelaku perikatan. Perikatan yang dimaksud meliputi
perikatan yang terjadi karena perjanjian dan karena ketentuan Undang-Undang.
Pelaku perikatan terdiri atas manusia pribadi dan dapat juga badan hukum atau
persekutuan. Setiap pelaku perikatan yang mengadakan perikatan harus:
1)
Ada kebebasan menyatakan kehendaknya sendiri
2)
Tidak ada paksaan dari pihak manapun
3)
Tidak ada penipuan dari salah satu pihak, dan
4)
Tidak ada kekhilafan pihak-pihak yang bersangkutan
- Wenang Berbuat
Setiap
pihak dalam dalam perikatan harus wenang berbuat menurut hukum dalam mencapai
persetujuan kehendak (ijab kabul). Persetujuan kehendak adalah pernyataan
saling memberi dan menerima secara riil dalam bentuk tindakan nyata, pihak yang
satu menyatakan memberi sesuatau kepada yang dan menerima seseuatu dari pihak
lain. Dengan kata lain, persetujuan kehendak (ijab kabul) adalah pernyataan
saling memberi dan menerima secara riil yang mengikat kedua pihak. Setiap hak
dalam perikatan harus memenuhi syarat-syarat wenang berbuat menurut hukum yang
ditentukan oleh undang-undang sebagai berikut:
1)
Sudah dewasa, artinya sudah berumur 21 tahun
penuh
2)
Walaupun belum dewasa, tetapi sudah pernah
menikah
3)
Dalam keadaan sehat akal (tidak gila)
4)
Tidak berada dibawah pengampuan
5)
Memiliki surat kuasa jika mewakili pihak lain
- Objek
perikatan
Objek
perikatan dalam hukum perdata selalu berupa benda. Benda adalah setiap barang
dan hak halal yang dapat dimiliki dan dinikmati orang. Dapat dimilik dan
dinikmati orang maksudnya memberi manfaat atau mendatangkan keuntungan secara
halal bagi orang yang memilikinya.
Benda
objek perikatan dapat berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda
bergerak adalah benda yang dapat diangkat dan dipindahkan, seperti motor,
mobil, hewan ternak. Sedangkan benda tidak bergerak adalah benda yang tidak
dapat dipindahkan dan diangkat, seperti rumah, gedung.
Apabila benda dijadikan objek
perikatan, benda tersebut harus memenuhi syarat seperti yang ditetapkan oleh
undang-undang. Syarat-syarat tersebut adalah :
1)
Benda dalam perdagangan
2)
Benda tertentu atau tidak dapat ditentukan
3)
Benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud
atau tidak berwujud
4)
Benda tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang
atau benda halal
5)
Benda tersebut ada pemiliknya dan dalam
pengawasan pemiliknya
6)
Benda tersebut dapat diserahkan oleh pemiliknya
7)
Benda itu dalam penguasaan pihak lain berdasar
alas hak sah
- Tujuan Perikatan
Tujuan pihak-pihak
mengadakan perikatan adalah terpenuhinya prestasi bagi kedua belah pihak.
Prestasi yang dimaksud harus halal, artinya tidak dilarang Undang-Undang, tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan
masyarakat. Prestasi tersebut dapat berbentuk kewajiban memberikan sesuatu,
kewajiban melakukan sesuatu (jasa), atau kewajiban tidak melakukan sesuatu
(Pasal 1234 KUH Perdata).
Ketentuan Umum dan Khusus
Dalam
penerapannya, ketentuan umum dalam Bab I-IV Buku III KUH Perdata diberlakukan
untuk semua perikatan, baik yang sudah diatur dalam Bab III (kecuali Pasal 1352
dan 1353) dan Bab V-XVIII maupun yang diatur dalam KUHD. Menurut ketentuan
Pasal 1319 KUH Perdata bahwa: “semua perjanjian yang mempunyai nama tertentu
maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan umum yang
dimuat dalam bab ini dan bab yang lalu”. Yang dimaksud dengan “bab ini dan bab
yang lalu” dalam pasal ini adalah bab Bab II tentang perikatan yang timbul dari
pejanjian dan Bab I tentang perikatan pada umumnya.
Penerapan
ketentuan umum terhadap hal-hal yang diatur secara khusus, dalam ilmu hukum
dikenal dengan adagium iex specialis deroget legi generali. Artinya,
ketentuan hukum khusus yang dimenangkan dari ketentuan hukum umum. Maknanya
jika mengenai suatu hal sudah diatur secara khusus, ketentuan umum yang
mengatur hal yang sama tidak perlu diberlakukan lagi. Jika suatu hal belum
diatur secara khusus, ketentuan umum yang mengatur hal yang sama diberlakukan.
Macam-Macam dari Perikatan
1. Perikatan Bersyarat
Perikatan bersyarat (voorwaardelijk
verbintenis) adalah perikatan yang digantungkan pada syarat.
Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti
terjadi, baik dalam menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadi peristiwa
maupun dengan membatalkan perikatan karena terjadi atau tidak terjadi peristiwa
(Pasal 1253 KUHP dt). Perikatan bersyarat di bagi tiga yaitu :
a)
Perikatan dengan syarat tangguh
b)
Perikatan dengan syarat batal
c)
Perikatan dengan ketetapan waktu
2. Perikatan Manasuka
Pada
perikatan manasuka objek prestasi ada dua macam benda. Dikatakan
perikatan mansuka karena, debitor boleh memenuhi prestasi dengan memilih salah
satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Namun, debitor tidak dapat
memaksa kreditor untuk menerima sebagian benda yang satu dan benda sebagian benda
yang lainnya. Jika debitor telah memenuhi salah satu dari dua benda yang
ditentukan dalam perikatan, dia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak memilih
prestasi itu ada pada debitor jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada
kreditor (Pasal 1272 dan 1273 KUHP Perdata).
3. Perikatan Fakultatif
Perikatan Fakultatif yaitu
perikatan dimana debitor wajib memenuhi suatu prestasi tertentu atau prestasi
lain yang tertentu pula. Dalam perikatan ini hanya ada satu objek. Apabila
debitor tidak memenuhi prestasi itu, dia dapat mengganti prestasi lain.
4. Perikatan
Tanggung-Menanggung
Pada perikatan
tanggung-menanggung dapat terjadi seorang debitor berhadapan dengan beberapa
orang kreditor atau seorang kreditor berhadapan dengan beberapa orang debitor.
Apabila kredior terdiri atas beberapa orang, ini disebut tanggung-menanggung
aktif. Dalam hal ini, setiap kreditor, berhak atas pemenuhan prestasi seluruh
hutang. Jika prestasi tersebut sudah dipenuhi, debitor dibebaskan dari utangnya
dan perikatan hapus (Pasal 1278 KUHP dt).
Jika pihak debitor terdiri atas beberapa
orang, ini disebut tanggung menanggung pasif, setiap debitor wajib memenuhi
prestasi seluruh utang dan dan jika sudah dipenuhi oleh seorang debitor saja,
membebaskan debitor –debitor lain dari tuntutan kreditor dan perikatannya hapus
(Pasal 1280 KUHP dt)
Berdasarkan observasi, perikatan
yang banyak terjadi dalam praktiknya adalah perikatan tanggung-menanggung pasif
yaitu :
a)
Wasiat
b)
Ketentuan Undang-Undang
Dalam hal ini undang-undang
menetapkan secara tegas perikatan tanggung menanggung dalam perjanjian
khusus. Perikatan tanggung menanggung secara tegas diatur dengan
perjanjian khusus, yaitu sebagai berikut ;
a)
Persekutuan firma (Pasal 18 KUHD)
b)
Peminjaman benda (Pasal 1749 KUHPdt).
c)
Pemberian kuasa (Pasal 1181 KUHPdt)
d)
Jaminan orang (borgtoch,pasal 1836
KUHPdt)
5. Perikatan Dapat Dibagi Dan
Tidak Dapat Dibagi
Suatu perikatan dikatakan dapat
dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat
atau tidak dapat dibagi menurut imbangan, lagi pula pembagian itu tidak boleh
mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat
dibagi itu berdasarkan pada
:
a)
Sifat benda yang menjadi objek perikatan.
b)
Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak
dapat dibagi.
Perikatan dapat atau tidak dapat
dibagi bisa terjadi jika salah satu pihak meninggal dunia sehingga akan timbul
maslah apakah pemenuhan prestasi dapat dibagi atau tidak antara para ahli waris
almahrum itu. Hal tersebut bergantung pada benda yang menjadi objek perikatan
yang penyerahannya atau pelaksanaannya dapat dibagi atau tidak, baik secara
nyata maupun secara perhitungan ( Pasal 1296 KUH Perdata).
6. Perikatan dengan Ancaman
Hukuman
Perikatan ini memuat suatu
ancaman hukuman terhadap debitor apabila dia lalai memenihi prestasinya.
Ancaman hukuman ini bermaksut untuk memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan
isi perikatan, seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat oleh
pihak-pihak. Disamping itu, juga sebagai upaya untuk menetapkan jumlah ganti
keruguan jika memang terjadi wanprestasi. Hukuman itu merupakan pendorong
debitor untuk memenuhi kewajiban berprestasi dan untuk membebaskan kreditor
dari pembuktian tentang besarnya ganti kerugian yang telah di deritanya.
7. Perikatan Wajar
Undang-undang tidak menentukan
apa yang dimaksud dengan perikatan wajar (natuurlijke verbintenis, natural
obligation). Dalam undang-undang hanya dijumpai Pasal 1359 ayat (2) KUHPdt.
Karena itu, tidak ada kesepakatan antara para penulis hukum mengenai sifat dan
akibat hukum dari perikatan wajar, kecuali mengenai satu hal, yaitu sifat tidak
ada gugatan hukum guna memaksa pemenuhannya. Kata wajar adalah terjemaahan dari
kata aslinya dalam bahasa Belanda “natuurlijk” oleh Prof. Koesoemadi
Poedjosewojo dalam kuliah hukum perdata pada Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Perikatan wajar bersumber dari
Undang-Undang dan kesusilaan seta kepatutan (Moral and equity).
Bersumber pada Undang-Undang, artinya keberadaan perikatan wajar karena
ditentukasn oleh Undang-Undang. Jika Undang-Undang tidak menentukan, tidak ada
perikatan wajar. Bersumber dari kesusilaan dan kepatutan, artinya keberadaan
perikatan wajar karena adanya belas kasihan, rasa kemanusiaan, dan kerelaaan
hati yang iklas dari pihak debitor. Hal ini sesuai benar dengan sila
kedua pancasila dan dasar Negara Republik Indonesia.
Ada contoh-contoh yang berasal
dari ketentuan undang-undang adalah seperti berikut ini :
a)
Pinjaman yang tidak diminta bunganya
b)
Perjudian dan pertaruhan
c)
Lampau waktu
d)
Kepailitan yang di atur dalam undang-undang
kepailitan.
DAFTAR PUSTAKA
Sunday, April 01, 2018
HUKUM PERDATA
SEJARAH
HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal
dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum
Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang
paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
1.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia berasal dan bahasa
Belanda yaitu Burgerlijk Recht, bersumber pada Burgerlik Wetboek (B.W), yang di
Indonesia di kenal dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata). Hukum Perdata Indonesia yang bersumber pada KUH Perdata ialah Hukum
Perdata tertulis yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848. Dalam
perkembangannya banyak Hukum Perdata yang pengaturannya berada di luar KUH
Perdata, yaitu di berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat setelah adanya
pengkodifikasian.
Menurut Prof. Subekti pengertian Hukum Perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang
mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Selanjutnya menurut beliau,
perkataan Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai
lawan dan Hukum Dagang.
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata
adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu
dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam
hubungan keluarga melahirkan Hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan
dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan.
Menurut Prof.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain.
Berdasarkan
pengertian yang dikemukakan oleh para ahli tersebut di atas, maka ada beberapa
unsur dan pengertian Hukum Perdata yaitu adanya peraturan hukum, hubungan hukum
dan orang. Peraturan hukum artinya serangkaian ketentuan mengenai ketertiban
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh
hukum, yaitu hubungan yang dapat melahirkan hak dan kewajiban antara orang yang
mengadakan hubungan tersebut. Orang (persoon) adalah subjek hukum yaitu
pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa
manusia pribadi maupun badan hukum.
2. Bagian-Bagian Hukum Perdata
Hukum mengatur hak
dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan
juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan
kewajiban itu. Hukum Perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup
bermasyarakat itu disebut hukum perdata materiil, sedangkan hukum perdata yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu
disebut hukum perdata formal atau hukum acara perdata.
Dalam pergaulan
hidup bermasyarakat, manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat sebagai pendukung
hak dan kewajiban. Dengan demikian hukum perdata materiil pertama kali
menentukan dan mengatur siapa yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak
dan kewajiban. Oleh karena itulah maka muncul Hukum tentang Orang.
Manusia yang
diciptakan oleh Tuhan berjenis kelamin pria dan wanita, maka sesuai dengan
kodratnya mereka akan hidup berpasang-pasangan antara pria dan wanita. Hidup
berpasang-pasangan tersebut diikat dengan tali perkawinan, yang kemudian dalam
hubungan tersebut dapat melahirkan anak, akibatnya ada hubungan antara orang
tua dengan anaknya. Dalam hubungan yang demikian ini maka lahirlah Hukum
Keluarga.
Manusia sebagai makhluk social tentu saja
mempunyai kepentingan/kebutuhan, dan kepentingan/kebutuhan itu hanya dapat
terpenuhi apabila manusia itu mengadakan interaksi dengan manusia lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya tersebut manusia mengadakan
hubungan hukum dalam bentuk perjanjian-perjanjian seperti jual beli, sewa
menyewa, tukar menukar dan lain sebagainya. Dalam hubungan yang demikian itulah
maka akan melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan, yang tergabung dalam
Hukum Harta Kekayaan.
Sudah kodratnya
manusia tidak dapat hidup abadi di dunia ini, pada saatnya mereka itu akan
meninggal dunia, akan meninggalkan semua yang dimilikinya termasuk anak
keturunan dan harta bendanya. Oleh karena itu harus ada yang mengatur mengenai
harta benda yang ditinggalkan dan siapa yang berhak untuk menerimanya, maka
lahirlah Hukum Waris.
Berdasarkan uraian
di atas, maka Hukum Perdata Materiil itu mengatur persoalan-persoalan
keperdataan berdasarkan siklus hidup manusia, yaitu:
- Hukum tentang Orang (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal
kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan
itu.
- Hukum Keluarga (familierecht)
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan
isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht)
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan
kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
- Hukum Waris (erfrecht)
Mengatur hal ikhwal tentang
benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum
waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, hukum waris
lazimnya ditempatkan tersendiri.
DAFTAR PUSTAKA