WELCOME TO MY WORLDBLOG
Tuesday, June 05, 2018
UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Undang-Undang No.26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang
Tata ruang adalah wujud dari
susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional serta distribusi peruntukan ruang dalam
suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan
peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Penataan ruang perlu direncanakan,
dilaksanakan serta diawasi supaya struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan
rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta
pembiayaannya dapat di kendalikan.
Pengaturan penataan ruang
merupakan upaya bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang
berdasarkan pembentukan landasan hukum serta diwujudkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Salah satu tujuan dari penataan ruang ini adalah
tercapainya kawasan strategis nasional melalui pengembangan dari kawasan yang
belum tersentuh pemerintah, kawasan pedesaan hingga kawasam megapolitan.
Penyelenggaraan penataan ruang
bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a) Terwujudnya keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b) Terwujudnya keterpaduan dalam
penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber
daya manusia; dan
c) Terwujudnya pelindungan fungsi
ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
ruang.
Pada
Undang-Undang ini dijelaskan :
- Ketentuan umum tentang
penataan ruang bahwa wujud dari tata ruamg adalah struktur ruang dan pola
ruang.
- Azas dan dan tujuan dari
tata ruang.
- Klasifikasi penataan ruang
berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan
kawasan, dan nilai strategis kawasan.
- Tugas penataan ruang
dberikan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dan Wewenang mereka
adalah sebagai merencanakan, mengatur, mengawasi dan membina.
- Pengaturan dan pembinaan
penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan
perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidangpenataan
ruang.
- Pelaksanaan tata ruang yang
meliputi :
a)
Perencanaan tata ruang :
1.
Umum.
2.
Perencannan
tata ruang.
3.
Perencanaan
tata ruang wilayah nasional.
4.
Perencanaan
tata ruang wilayah provinsi.
5.
Perencanaan
tata ruang wilayah kabupaten.
6.
Perencanaan
tata ruang wilayah kota.
b)
Pemanfaatan ruang :
1.
Umum.
2.
Pemanfaatan
wilayah.
c)
Pengendalian pemanfaatan ruang.
d)
Penataan ruang kawasan perkotaan
:
1.
Umum.
2.
Perencanaan
tata ruang perkotaan.
3.
Perencanaan
tata ruang wilayah perkotaan.
4.
Pemanfaatan
tata ruang wilayah perkotaan.
5.
Pengendalian
pemanfaatan ruang kawasan perkotaan.
6.
Kerja
sama penaataan ruang kawasan perkotaan.
e)
Penataan ruang kawasan pedesaan :
1.
Umum.
2.
Perencanaan
tata ruang kawasan pedesaan.
3.
Pemanfaatan
ruang kawasan pedesaan.
4.
Pengendalian
pemanfaatan ruang kawasan pedesaan.
5.
Kerjasama
penataan ruang kawasan pedesaan.
6. Pengawasan
penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang didelegasikan
kepada bawahannya sesuai dengan kewenangannya.
7.
Hak
dan kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.
8.
Penyelesaian
sengketa atas ruang.
9.
Penyidikan
untuk penyelesaian sengketa ruang.
10. Ketentuan pidana.
11. Ketentuan peralihan.
12. Ketentuan penutup.
Sanksi
yang melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 sebagai berikut :
- Sanksi
Pidana penjara dan denda diberikan kepada pelaku :
a)
Merubah
fungsi ruang dan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetepkan.
b)
Mengakibatkan
kerugian dan kematian terhadap orang lain.
c)
Pemanfaatan
tidak sesuai dengan izin tata ruang.
d) Tidak
memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan
dinyatakan milik umum.
e) Pejabat
pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata
ruang dan sanksi tambahan berupa pencabutan jabatan secara tidak terhormat.
f) Selain
pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin
usaha dan pencabutan status hukum (Pasal 69-74).
- Sanksi
perdata :
Setiap orang yang menderita
kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70,
Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada
pelaku tindak pidana.Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.
DAFTAR
PUSAKA
Sunday, June 03, 2018
MACAM-MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian
HAKI
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu
hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya.
Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation)dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan
begitu obyek utama dari HAKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau
intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran.
Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta,
rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Hak
kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat
pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak
benda materil dan immateril. HAKI disebut juga Hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli
dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
Perlindungan
dan penegakkan hukum HAKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara
penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial
dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah
penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKI
:
1)
Hak
Cipta (Copyright)
Menurut Direktorat
Jendral HAKI yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 :
09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan.
Ø Pengumuman adalah mecaku hak untuk
menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat
apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh
orang lain.
Ø Pencipta adalah seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ø Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan
itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan
suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa
dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
2)
Paten
(Patent)
Berbeda dengan hak
cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi
dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain
yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat
sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3)
Merk
Dagang (Trademark)
Merk dagang
digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan.
Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar
yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk
dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut,
selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk
yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan
merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara
tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada
beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain,
sebagian atau seluruhnya.
4)
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Design Industri)
Desain tata letak
sirkuit terpadu (desain industri) adalah kreasi berupa rancangan tata letak
tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang
didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen
aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak
desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini
diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi
secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh
perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak
sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
5)
Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis
HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya,
rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi
tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Daftar
Pustaka
https://hestypermataputri.wordpress.com/2016/04/24/bab-11-macam-macam-hak-atas-kekayaan-intelektual/
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Menurut UU yang
telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak
secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation)dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek
utama dari HAKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita
manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran. Setiap manusia memiliki
memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap
individu maupun kelompok.
- Tujuan Penerapan HAKI
Berikut ini adalah tujuan
dari penerapan HAKI:
1.
Mencegah
adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
2.
Meningkatkan
daya saing dan pangsa pasar.
3.
Bisa
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian,
bisnis dan industri di Indonesia.
- Prinsip-Prinsip HAKI
Prinsip-prinsip Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah sebagai berikut :
1) Prinsip
Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki
manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak
cipta.
2) Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya.
3) Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4) Prinsip
Sosial
Prinsip sosial mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan
oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/
lingkungan.
Daftar
Pustaka
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
- Pengertian Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar
Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri
dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan.
- Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal
1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
- Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undangundang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
- Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan:
1.
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
2.
Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik
perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
3.
Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
- Tujuan Wajib Daftar
Perusahaan
Maksud diadakannya
usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya
khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang
keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah
timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
- Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Wajib Daftar
Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
- Manfaat Wajib Daftar
Perusahaan
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
·
Merupakan
ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
·
Untuk
memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya
penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
·
Membuat
manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara
tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
·
Mendapatkan
pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas,
pameran produk, serta manajemen usaha.
·
Memberikan
kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta
penyertaan modal.
·
Terlindungi
dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran
perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
·
Memudahkan
pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
·
Memudahkan
penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
1.
Bimbingan,
pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
2.
Penciptaan
iklim usaha yang sehat dan tertib.
3.
Pengembangan
usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
4.
Sebagai
bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal,
perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
- Perusahaan yang Wajib
Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar
ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang
nasional maupun perusahaan asing.
- Perusahaan yang berkewajiban
mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
·
Koperasi
·
Badan
Hukum
·
Persekutuan
·
Perusahaan
Perseorangan
·
Perusahaan
selain tersebut di atas.
- Perusahaan yang tidak wajib
didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus
mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak
wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam
UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S.
1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena
tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat
(1).
b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang
melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya
sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil
perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan
anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan
tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
- CARA ,TEMPAT DAN WAKTU
PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a.
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.
di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.
di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
3.
di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan
oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada
KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
- Hal-hal yang Wajib
Didaftarkan
Hal-hal yang wajib
didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
- Umum
1.
nama
perseroan
2.
merek
perusahaan
3.
tanggal
pendirian perusahaan
4.
jangka
waktu berdirinya perusahaan
5.
kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin
usaha yang dimiliki
7.
alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.
alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
- Mengenai Pengurus dan
Komisaris
1.
nama
lengkap dengan alias-aliasnya
2.
setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat
tempat tinggal yang tetap
5.
alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.
Tempat
dan tanggal lahir
7.
negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.
kewarganegaran
pada saat pendaftaran
9.
setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
- Kegiatan Usaha Lain-lain
Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
modal
dasar
2.
banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
3.
besarnya
modal yang ditempatkan
4.
besarnya
modal yang disetor
5.
tanggal
dimulainya kegiatan usaha
6.
tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
7.
tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
- Mengenai Setiap Pemegang
Saham
1.
nama
lengkap dan alias-aliasnya
2.
setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat
tempat tinggal yang tetap
5.
alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.
tempat
dan tanggal lahir
7.
negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9.
jumlah
saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas
tiap saham.
- Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus
wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Daftar
Pustaka :