UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Undang-Undang No.26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang
Tata ruang adalah wujud dari
susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional serta distribusi peruntukan ruang dalam
suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan
peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Penataan ruang perlu direncanakan,
dilaksanakan serta diawasi supaya struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan
rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta
pembiayaannya dapat di kendalikan.
Pengaturan penataan ruang
merupakan upaya bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang
berdasarkan pembentukan landasan hukum serta diwujudkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Salah satu tujuan dari penataan ruang ini adalah
tercapainya kawasan strategis nasional melalui pengembangan dari kawasan yang
belum tersentuh pemerintah, kawasan pedesaan hingga kawasam megapolitan.
Penyelenggaraan penataan ruang
bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a) Terwujudnya keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b) Terwujudnya keterpaduan dalam
penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber
daya manusia; dan
c) Terwujudnya pelindungan fungsi
ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
ruang.
Pada
Undang-Undang ini dijelaskan :
- Ketentuan umum tentang
penataan ruang bahwa wujud dari tata ruamg adalah struktur ruang dan pola
ruang.
- Azas dan dan tujuan dari
tata ruang.
- Klasifikasi penataan ruang
berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan
kawasan, dan nilai strategis kawasan.
- Tugas penataan ruang
dberikan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dan Wewenang mereka
adalah sebagai merencanakan, mengatur, mengawasi dan membina.
- Pengaturan dan pembinaan
penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan
perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidangpenataan
ruang.
- Pelaksanaan tata ruang yang
meliputi :
a)
Perencanaan tata ruang :
1.
Umum.
2.
Perencannan
tata ruang.
3.
Perencanaan
tata ruang wilayah nasional.
4.
Perencanaan
tata ruang wilayah provinsi.
5.
Perencanaan
tata ruang wilayah kabupaten.
6.
Perencanaan
tata ruang wilayah kota.
b)
Pemanfaatan ruang :
1.
Umum.
2.
Pemanfaatan
wilayah.
c)
Pengendalian pemanfaatan ruang.
d)
Penataan ruang kawasan perkotaan
:
1.
Umum.
2.
Perencanaan
tata ruang perkotaan.
3.
Perencanaan
tata ruang wilayah perkotaan.
4.
Pemanfaatan
tata ruang wilayah perkotaan.
5.
Pengendalian
pemanfaatan ruang kawasan perkotaan.
6.
Kerja
sama penaataan ruang kawasan perkotaan.
e)
Penataan ruang kawasan pedesaan :
1.
Umum.
2.
Perencanaan
tata ruang kawasan pedesaan.
3.
Pemanfaatan
ruang kawasan pedesaan.
4.
Pengendalian
pemanfaatan ruang kawasan pedesaan.
5.
Kerjasama
penataan ruang kawasan pedesaan.
6. Pengawasan
penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang didelegasikan
kepada bawahannya sesuai dengan kewenangannya.
7.
Hak
dan kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.
8.
Penyelesaian
sengketa atas ruang.
9.
Penyidikan
untuk penyelesaian sengketa ruang.
10. Ketentuan pidana.
11. Ketentuan peralihan.
12. Ketentuan penutup.
Sanksi
yang melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 sebagai berikut :
- Sanksi
Pidana penjara dan denda diberikan kepada pelaku :
a)
Merubah
fungsi ruang dan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetepkan.
b)
Mengakibatkan
kerugian dan kematian terhadap orang lain.
c)
Pemanfaatan
tidak sesuai dengan izin tata ruang.
d) Tidak
memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan
dinyatakan milik umum.
e) Pejabat
pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata
ruang dan sanksi tambahan berupa pencabutan jabatan secara tidak terhormat.
f) Selain
pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin
usaha dan pencabutan status hukum (Pasal 69-74).
- Sanksi
perdata :
Setiap orang yang menderita
kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70,
Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada
pelaku tindak pidana.Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.
DAFTAR
PUSAKA